top of page
Gambar penulisSIGMA TV UNJ

Beasiswa Kemendikbud: Bagaimana Keberlanjutan Potongan dan Pembebasan UKT?


Wawancara dengan Shandy Aditya BIB., MBPS


Lebih dari satu tahun melanda Indonesia, Pandemi COVID-19 belum juga berakhir. Permasalahan pembayaran UKT dan pengisian KRS pun kembali mencuat di semester 114. Menurut seorang mahasiswa, meski regulasi pengajuan Beasiswa Kemendikbud tidak terlalu rumit, tetapi permasalahan UKT semester 114 ada pada pemberian informasi yang terlalu lama dan berdekatan dengan batas pembayaran UKT.

Pada 10 Maret 2021 Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNJ mengeluarkan Surat Keputusan mengenai informasi pembayaran UKT dan pengisian KRS. Dalam surat tersebut dikatakan bagi penerima bantuan UKT Semester 114 dengan nominal UKT lebih dari Rp2.4000.000, dapat mengisi KRS setelah melakukan pembayaran sesuai tagihan yang telah dikurangi sebesar Rp2.400.000,. Sedangkan, penerima bantuan UKT dengan nominal kurang dari Rp2.400.000 dapat mengisi KRS tanpa melakukan pembayaran. Di UNJ sendiri, bantuan Beasiswa Kemendikbud ini diterima oleh 2.546 mahasiswa.

Shandy Aditya BIB., MPBS, selaku Staf Pengembang Wakil Rektor Tiga menjelaskan bahwasanya data mengenai Beasiswa Kemendikbud diurus melalui Sistem Informasi KIP-K. Untuk pencairan bantuan UKT semester 114 dan dilanjutkan atau tidaknya program beasiswa Kemendikbud di semester depan masih menunggu informasi dari pihak Kemendikbud. Saat ini UNJ memprioritaskan bantuan UKT, setelah itu masuk pada pengembalian pembayaran UKT semester 113 bagi penerima bantuan UKT dengan catatan tidak menutup rekening yang terdaftar.

“Ingat ya teman-teman, dana tidak disimpan di UNJ. Kita itu hanya penyalur atau mediasi, menyampaikan data ketika data diverifikasi dan sudah di-approve sama Kementrian. Mereka akan langsung memberikannya kepada UNJ, potongan berupa dana,” tambahnya.

Beberapa mahasiswa beranggapan kebijakan dari UNJ dan bantuan dari Kemendikbud sudah sangat membantu mahasiswa yang terdampak pandemi.

“Setau aku, di UNJ ada keringanan UKT sendiri, pembebasan, dan pemotongan juga. Dan menurut aku dari pengalaman teman-teman aku sendiri yang terkena dampaknya karena pandemi, orang tuanya. Terus dapat pemotongan juga dan itu juga sudah terealisasikan dengan baik,” ujar seorang mahasiswi.

Bagi penerima bantuan UKT yang mendapati kesalahan dalam perubahan nominal atau belum dapat mengisi KRS dapat menghubungi UPT TIK di Telegram @UPTTIKUNJ.

177 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page