SIGMA TV UNJ ─ Penyebaran virus corona semakin meluas dan jumlah korban kian meningkat. Pemerintah menghimbau untuk melakukan physical distancing dan WFH (Work From Home). Sistem kegiatan belajar-mengajar pun diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Terkait degan himbauan pemerintah, Sabtu (14/03/2020) Universitas Negeri Jakarta mengeluarkan himbauan mengenai upaya peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) melalui surat edaran Nomor: 7/UN39/SE/2020 berupa pengarahan pelaksanaan kegiatan akademik maupun non akademik di UNJ untuk menyikapi terhambatnya kegiatan perkuliahan, bahkan Wisuda 2019/2020 semester 111 pun terancam ditiadakan. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (COVID-19) bagi Sivitas Akademika UNJ berisi himbauan untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI serta memberikan dispensasi bagi Sivitas Akademika UNJ yang mengalami gejala infeksi COVID-19 untuk tidak mengikuti kegiatan perkuliahan dan melaporkan diri ke Poliklinik UNJ atau melalui http://bit.ly/Surveicorona-UNJ. Dengan adanya himbauan ini UNJ menerapkan beberapa kebijakan untuk menjaga kelancaran kegiatan akademik maupun non akademik, dengan adanya perubahan pelaksanaan perkuliahan tatap muka, praktikum, bimbingan skripsi/tesis/disertasi/Tugas Akhir menjadi perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) melalui platform online seperti Microsoft Teams, Google Classroom, dan lain sebagainya. Dalam wawancara bersama SIGMA TV pada Senin (16/03/2020) Wakil Ketua BEM UNJ, Chandra mengungkapkan pro dan kontra dari Surat Edaran yang dikeluarkan UNJ. “Beberapa mahasiswa memang banyak yang minta diliburkan melihat situasi ini, namun kakak-kakak dan abang-abang kita rada kecewa karena wisuda juga ditiadakan,” ungkapnya. Sedangkan Dosen Humas UNJ, Abdul Kholik menghimbau untuk mengikuti kebijakan dari Surat Edaran yang dikeluarkan UNJ karena kebijakan tersebut merupakan antisipasi untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Universitas Negeri Jakarta akan segera menetapkan mekanisme lanjutan mengenai penundaan penerimaan tamu luar negeri, dan penundaan kegiatan Magang/PKL/KKL/KKN/Penelitian/Pengabdian Masyarakat guna menghindari perjalanan keluar maupun dalam negeri. (Sigma TV/MN)
top of page
bottom of page
Bình luận