SIGMA TV UNJ – Rabu (5/4/22) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus, yang diatur pada Peraturan Rektor Nomor 7 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Negeri Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021. Satgas PPKS UNJ dibentuk karena maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap korban maupun pelapor kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Negeri Jakarta.
“Berdasarkan survei tahun 2020 kekerasan seksual itu terjadi di Perguruan Tinggi dan 63% korban tidak berani melaporkan kasusnya pada pihak kampus," kata Kepala Divisi PPKS Dr. Ika Dalimoenthe
Satgas sementara PPKS UNJ ini menjalani tugas pokok dan fungsinya selama 1 tahun kedepan yang beranggotakan 9 orang dan terdiri dari 2 dosen, 2 tenaga kependidikan, dan 5 mahasiswa dari beberapa Fakultas yang terdapat di UNJ.
PPKS UNJ ini dapat bersinergi dengan seluruh pimpinan dan Sivitas akademika, tenaga kependidikan dan masyarakat umum UNJ agar dapat membangun sikap secara institusional untuk preventif , maupun penanganan terhadap kasus-kasus yang terjadi. Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UNJ diterapkan dalam berbagai aspek sehingga tercipta budaya anti kekerasan seksual di kampus, budaya menjalin relasi sehat dalam berinteraksi serta kepekaan terhadap kesetaraan gender. Salah satunya dengan penataan infrastruktur dan tata ruang kampus yang aman dari kekerasan seksual.
Merujuk pada Alur mekanisme pelaporan Pelapor atau Korban dapat menghubungi hotline (bit.ly/HotlinePPKSUNJ) atau (bit.ly/HotlinePPKUNJ), lalu admin satgas akan merespon laporan yang diterima melalui whatsapp dan mengirimkan form identitas dan data awal lain untuk diisi. Laporan yang diterima oleh Satgas PPKS UNJ akan segera direspon dalam waktu maksimal 3x24 jam melalui media whatsapp kepada Korban/Pelajar untuk memberitahukan tahap verifikasi langsung di kantor Satgas PPKS UNJ. Setelah terdapat bukti dan asesmen terhadap korban akan diverifikasi oleh tim satgas maksimal 3x24 jam, selanjutnya akan diadakan Rapat Tim Satgas memverifikasi laporan beserta bukti-buktinya selama 7-14 hari dan membuat laporan tertulis hasil dari verifikasi yang telah dilakukan beserta bukti-bukti yang akan dilanjutkan ke penyelesaian secara etik atau ke penyelesaian secara hukum.
Setelah dilakukan tahap verifikasi dan asesmen maka akan dilakukan rapat terbatas Satgas PPKS UNJ membahas hasil verifikasi dan asesmen psikologis untuk menentukan tahap yang akan diselesaikan secara etik, hukum, atau pendampingan saja. Kemudian hasil dari asesmen akan dilakukan bentuk pendampingan seperti apa yang dibutuhkan oleh Korban.
Lebih lanjut Ibu Ririn menjelaskan, “Perlu diketahui saat ini nanti ada pelaporan melalui hotline atau bilik pengaduan, data yang masuk nanti akan kami data kemudian akan kami berikan kebagian verifikasi untuk bisa ditindaklanjuti nanti kemungkinan pelapor akan dipanggil kembali untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut terkait dengan pelaporan tersebut untuk lebih rincinya seperti apa, apa yang bisa kami bantu dari satgas, nanti misalkan ada proses lanjutnya verifikasi adalah investigasi, tim satgas juga bekerja sama dengan LBH Apik lembaga hukum dan didampingi secara hukum bila ada pelaporan yang akan sampai ke jalur hukum.”
Untuk jaminan laporan adanya kekerasan tentunya harus ada identitas yang jelas dari pelapor, lalu pihak satgas dibantu rektorat sepenuhnya mendampingi, identitas korban juga akan dilindungi, menjaga kerahasiaan, kenyamanan, dan keamanan
Pelapor yang tidak memiliki saksi atau bukti masih dapat diproses sesuai dengan kebutuhan psikologi, meskipun secara hukum belum dapat ditetapkan. Asosiasi psikologi akan fokus membantu pelapor untuk mencoba menggali psikologis pelapor terkait dengan asesmen psikologi dilihat dari runtutan misalkan dari perkembanganya dari kepribadiannya individu, maupun riwayat.
Diharapkan juga jika terjadi kekerasan seksual segera melaporkan kepada tim satgas, sementara itu tim satgas juga terdapat pelatihan untuk pendampingan psikologi dari asosiasi psikologis forensik, kemudian menyusun buku-buku panduan untuk mempersiapkan bagaimana menanggapi pelaporan dengan baik dan bijak . SIGMA TV/Rosmalina
コメント