SIGMA TV UNJ – Rabu (01/09/21) Kemendikbudristek menyalurkan Rp745M untuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi. Bantuan UKT tersebut ditargetkan untuk disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing pada September 2021.
Bertepatan dengan berakhirnya masa pembayaran UKT untuk mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dana tersebut belum dapat tersalurkan hingga Rabu, 1 September 2021. Hal ini memberikan dampak pada keberlangsungan akademik berupa Kartu Rencana Studi (KRS) yang dibekukan dan mahasiswa penerima beasiswa tidak dapat mengakses siakad.
Sebelumnya, terdapat surat edaran yang memerintahkan mahasiswa untuk menambahkan berkas registrasi ulang terkait beasiswa kemendikbudristek seperti KTP, KTM, dan sebagainya. Namun, sebanyak 1422 mahasiswa masih belum memenuhi syarat registrasi ulang yang diminta.
Pihak BEM UNJ telah melakukan audiensi bersama Wakil rektor 3 untuk membuka KRS yang tengah dibekukan, agar dapat diisi oleh penerima beasiswa kemendikbudristek hingga bantuan tersebut turun dalam waktu yang telah ditentukan oleh pihak kementrian.
“Dari BEM telah memberikan solusi, barusan kami telah menemui WR 3 yang mengatasi masalah ini, solusi dari kami adalah mereka bisa dibukakan KRS nya terlebih dahulu sehingga mereka dapat melaksanakan kuliah dan setelah itu mereka bisa didispensasikan masalah biaya UKT nya setelah dana beasiswa tersebut cair kemudian mereka dapat membayarnya,” jelas Shendy Fajar Riyadi Kepala ADKESMA BEM UNJ
UNJ menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan surat edaran Nomor B/1036/UN39.3/KM/2021 berisi himbauan kepada Penerima Bantuan UKT semester 114 wajib melakukan pembayaran UKT sesuai dengan nominal yang ditagihkan. Dan Penerima Bantuan UKT 114 baik yang telah melakukan registrasi ulang ataupun belum, tidak dapat dipastikan menjadi penerima kembali pada semester 115. Apabila dinyatakan menjadi penerima di semester 115, maka UKT yang telah dibayarkan akan dilakukan pengembalian sesuai dengan pedoman Bantuan UKT 115.
Mahasiswa berharap agar Pihak UNJ dapat memberikan kepastian terkait pencairan dana beasiswa serta refund yang tertera pada surat edaran tersebut. SigmaTV/Dinda
Comments