SIGMA TV UNJ - Jumat (07/06/2024) Telah dilakukan aksi demonstrasi yang dimulai pada pukul 16.00 WIB di gedung Kemendikbudristek, dalam rangka aksi tegas mengawal transparansi pada biaya pendidikan perguruan tinggi. Aksi dihadiri oleh lebih dari 100 mahasiswa sebagai perwakilan dari beberapa universitas di Indonesia dengan 8 perwakilan universitas mengisi orasi diantaranya STEI, IPB, Politeknik Negeri Jakarta, UNJ, Universitas Andalas, STIU Darul Hikmah, UNDIP, dan UNSUD.
Mahasiswa menuntut adanya kejelasan mengenai peraturan Permendikbudristek no. 2 Tahun 2024. “Kami sangat menyayangkan tidak sebagaimana cita-cita bangsa yang termaksud dalam UUD 1945 bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tapi nyatanya hari ini pemerintah Kemendikbudristek tidak becus mengurus bagaimana sistem pendidikan kita, bahkan mencederai harapan bangsa,” ujar Herianto koordinator pusat BEM SI.
Sebelumnya, menteri pendidikan yaitu Nadiem Anwar Makarim pada 27 Mei 2024 kemarin telah membuat siaran pers mengenai pembatalan kenaikan UKT pada tahun ajaran 2024 ini. Nadiem mengatakan, setelah mendengar aspirasi mahasiswa dan berdiskusi dengan para petinggi perguruan tinggi negeri, juga bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo, diputuskan bahwa kenaikan UKT 2024 dibatalkan dan akan dilakukan evaluasi pengajuan UKT dari seluruh PTN.
Namun, pembatalan UKT tersebut dianggap hanya peredam sementara amarah mahasiswa, dikarenakan masih adanya peraturan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang dianggap merugikan mahasiswa, salah satunya adalah pada peraturan Permendikbudristek No. 2 Pasal 6 Tahun 2024 yang berisi, (1) Tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT. (2) Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelompok I, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b. kelompok II, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Yang dimana sudah ditetapkan bahwa UKT paling gol. 1 adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan tidak ada lagi UKT 0 rupiah seperti sebelumnya.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Ubaid Matraji yaitu Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyatakan keputusan pembatalan kenaikan UKT ini bukan penyelesaian masalah karena tidak dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024 juga pengembalian status PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum kembali menjadi Perguruan Tinggi Negeri, dimana hal ini dapat dikatakan bahwa kenaikan UKT akan tetap terjadi ditahun berikutnya. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Presiden RI yang menyatakan bahwa terdapat kemungkinan kenaikan UKT dilakukan tahun depan. SIGMA TV/Siti Nurlailah
Comments