top of page
Gambar penulisSIGMA TV UNJ

Menolak Keras Kebijakan SPU: Mahasiswa UNJ Gelar Mimbar Bebas dan Audiensi



SIGMA TV UNJ – (15/6/22) Isu SPU yang mencuat sekarang ini, mendapatkan perhatian besar dari sejumlah mahasiswa terlihat dengan digelarnya mimbar bebas dan audiensi yang dilakukan pada Rabu, 15 Juni 2022. Tuntutan dari diadakannya mimbar bebas dan audiensi yaitu untuk meniadakan SPU yang berminimal menjadi SPU dengan Rp 0,-.

Mimbar bebas ini diawali dengan agitasi di depan Gedung KI Hajar Dewantara lalu dilanjutkan dengan berjalan bersama menuju Gedung Parkiran Spiral untuk menyampaikan orasi dari perwakilan tiap fakultas. Lalu untuk audiensi dengan pihak rektorat dihadiri oleh aliansi BEM dan mahasiswa UNJ serta pihak Rektorat dan Dekanat dari tiap fakultas.

Dari hasil audiensi yang dilakukan belum juga menemukan titik terang. Tindakan selanjutnya yang dilakukan dengan diadakannya rapat pimpinan dari pimpinan universitas untuk mencari jalan tengah terkait keberlanjutan dari SPU ini. Lalu dari pihak rektorat memberikan beberapa solusi terkait dengan permasalahan SPU ini yaitu dengan dipublikasikannya Surat Keputusan yang berisi kebijakan mengenai sanggah SPU yang mana sebenernya sanggah SPU ini sudah diterapkan dari beberapa tahun sebelumnya, namun untuk tahun ini kebijakan tersebut baru akan dilampirkan ke dalam Surat Keputusan tersebut. Syauqi, selaku Ketua BEM UNJ menuturkan, "Dari pihak Rektorat sudah ada SK baru yang di dalamnya memuat tentang sanggah itu, jadi mahasiswa baru bisa sanggah karena dua alasan perubahan kondisi ekonomi atau ketidakmampuan dalam membayar SPU. Dan itu solusi yang ditawarkan oleh pimpinan universitas.”

Keresahan sejumlah mahasiswa yang melatarbelakangi diadakannya mimbar bebas dan audiensi yang dilakukan. Agil Prasojo, selaku mahasiswa yang turut serta dalam aksi ini menyuarakan keresahannya. “Keresahan saya mengenai kebijakan dari pihak kampus yang tidak mencerminkan implementasi dari peraturan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 1 bahwa PTN dapat memungut iuran pembangunan institusi selain UKT kepada mahasiswa sarjana dan juga diploma dalam penjelasan poin d yaitu mahasiswa jalur mandiri,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Permendikbud No 25; Pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa PTN dapat memungut iuran pengembangan institusi sebagaimana pungutan dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan program sarjana bagi:

  1. Mahasiswa asing

  2. Mahasiswa kelas internasional

  3. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama

  4. Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri

Lalu pada pasal 10 ayat 2 tertulis bahwa Iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu.

Terkait dengan rapat pimpinan oleh pihak universitas, mahasiswa akan menunggu hasil keputusan rapat pimpinan yang mana akan dilakukan sesegera mungkin. Menurut Syauqi, Ketua BEM UNJ bahwa mengawal hasil rapat pimpinan ini merupakan tanggung jawab bersama mahasiswa UNJ sampai akhirnya tuntutan mahasiswa UNJ dapat terpenuhi. “Dari kita mengajukan dua hari, tapi dari rektorat, dari pimpinan fakultas belum bisa menyanggupi dua hari, tapi dari mereka mengatakan bahwa rapim (rapat pimpinan) ini akan secepatnya. Dan ini menjadi tugas kita bersama, mahasiswa UNJ untuk kita sama-sama mengawal rapim (rapat pimpinan) ini agar tuntutan kita benar-benar terlaksana,” tuturnya.

Mahasiswa berharap semoga pergerakan dan perjuangan dari mahasiswa dapat menemukan titik terang. Serta pihak rektorat dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan-kebijakan lainnya. SIGMA TV/Ashzahra Nanda Lestari


136 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page