top of page
Gambar penulisSIGMA TV UNJ

Polemik Isu SPU Penmaba 2022: Kosongnya Pilihan Rp,- di Beberapa Prodi UNJ

SIGMA TV UNJ - Penetapan Sumbangan Pengembangan Universitas (SPU) jalur Mandiri Universitas Negeri Jakarta telah memasuki masa kelima yang mana penetapan SPU ini berdasarkan keputusan SK Rektor UNJ Nomor 407/SP/2018 tentang Sumbangan Pengembangan Universitas Bagi Mahasiswa Jalur Penmaba Mandiri UNJ. SPU adalah sumbangan sukarela yang dikenakan kepada mahasiswa/orangtua/mahasiswa/wali mahasiswa Jalur Mandiri dengan besaran yang ditentukan sendiri sesuai dengan kemampuan setiap mahasiswa, dapat diisi Rp 0,-. SPU ini hanya dibayarkan satu kali selama masa studi yang dibayarkan pada awal tahun masa studi.


Dari tahun ke tahun, SPU mengalami sejumlah dinamika dalam penerapannya. Penetapan SPU sendiri pertama kali diterapkan kepada mahasiswa baru yang lolos tes PENMABA UNJ sejak tahun 2018. Tahun 2018 kebijakan SPU ini ditetapkan dengan besaran yang dapat ditentukan sendiri oleh mahasiswa dan dapat diisi Rp 0,- terhadap semua program studi di Universitas Negeri Jakarta. Semenjak tahun 2019, SPU memiliki beberapa opsi nominal penyumbangan. Pada tahun 2019 minimal pembayaran yaitu Rp 0,- apabila mahasiswa tidak bersedia menyumbang dan minimal sebesar Rp 750.000,- atau lebih, apabila mahasiswa bersedia menyumbang sesuai dengan kemampuan ekonomi. Lalu pada tahun 2020, dengan ketentuan yang sama pada tahun sebelumnya namun ada tambahan khusus untuk enam prodi (Manajemen, Akuntansi, Psikologi, Ilmu Komunikasi, Sastra Inggris dan Ilmu Komputer) harus membayar SPU dengan rentang minimal Rp 5.000.000,- dan dapat menyumbang lebih dari Rp 20.000.000,-. Dikarenakan tidak adanya pilihan Rp 0,- yang dirasa tidak sesuai pada marwahnya SPU sebagai sumbangan sukarela maka pada tahun 2020 mahasiswa UNJ melakukan audiensi dengan Birokrat UNJ, yang menghasilkan dikeluarkannya SK Nomor : 685/UN39/KU.00.01/2020 tentang SPU bagi Mahasiswa seleksai jalur Mandiri PENMABA Universitas Negeri Jakarta. Dengan hasil perubahan kebijakan terkait SPU di antaranya: enam prodi (Manajemen, Akuntansi, Psikologi, Ilmu Komunikasi, Sastra Inggris dan Ilmu Komputer) yang semula terdapat SPU minimal Rp 5.000.000,- berubah menjadi minimal Rp 0,-



Lampiran. SK Nomor : 685/UN39/KU.00.01/2020

Ternyata tahun 2020 bukanlah akhir dari polemik SPU di UNJ. Tahun 2022, kembali beredar kabar mengenai perubahan kebijakan pembayaran nominal SPU dalam PENMABA 2022. Tidak adanya pilihan Rp 0,- dalam beberapa program studi menjadi keresahan bagi para mahasiswa dan juga calon mahasiswa yang akan mendaftar jalur Penmaba Mandiri. Hal ini mendapat perhatian khusus dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) baik ditingkat fakultas maupun Universitas mengenai perubahan kebijakan nominal SPU ini. “Bisa dibilang ini di luar ekspektasi kita. Karena dari hasil ataupun SK di tahun kemarin yang menyatakan minimal adanya pilihan Rp0,- dan disampaikan di SK tersebut di tahun selanjutnya itu akan sama untuk penerapannya. Tetapi ternyata di tahun ini ada perbedaan, mulai dari ada pilihan Rp0,-, minimal Rp750.000, Rp1.500.000, sampai dengan Rp5.000.000,” ujar Ikhsan, Ketua Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (ADKESMA) BEM UNJ.


Dalam menanggapi isu tersebut pihak ADKESMA BEM UNJ memiliki tuntutan terhadap pihak rektorat terkait permasalahan SPU ini yaitu dengan meminta pilihan Rp 0,- dikembalikan sebagaimana mestinya. Supaya para calon mahasiswa baru tetap dapat mengenyam pendidikan sampai kepada jenjang perkuliahan. Tanggapan dari ADKESMA BEM UNJ, Ikhsan, mengenai perubahan kebijakan SPU pada tahun ini. “Kami cukup untuk meminta pilihan Rp 0,- ini dikembalikan. Agar teman-teman camaba yang mungkin agak kurang dalam perekonomiannya bisa ikut serta juga dalam pendidikan di tingkat Universitas, khususnya UNJ,” tuturnya.


Departemen ADKESMA BEM UNJ juga telah menanyakan secara lengkap terkait kebijakan SPU tersebut dengan WR II dan WR III. Oleh kaerna itu, tidak menutup kemungkinan pula dilakukanya audiensi antara pihak ADKESMA dan pihak rektorat.


Selain ADKESMA BEM UNJ, BEM Fakultas Ilmu Sosial menjadi salah satu pihak yang menyuarakan hal yang sama. Menurut Ketua BEM FIS UNJ, Sofyan, SPU yang ada pada saat ini tidak mencerminkan sumbangan sebagaimana definisi yang dibawa SPU itu sendiri. “Dengan keadaan saat ini, yang SPU ini tidak mencerminkan sama sekali sumbangan. Kami menuntut pada akhirnya UNJ harus mengembalikan SPU ini sesuai dengan marwahnya, yakni sifatnya sumbangan yang artinya tidak terikat,” tuturnya.


Pihak Universitas dianggap tidak tegas dalam mensosialisasikan persoalan mengenai jumlah SPU yang dibayarkan tidak menjadi faktor penentu kelulusan PENMABA UNJ 2022 ini. Sosialisasi mengenai SPU yang diberikan pihak rektorat Universitas Negeri Jakarta dalam sebuah website resmi dianggap tidak cukup untuk meyakinkan mahasiswa bahwa SPU bukanlah suatu penentu kelolosan PENMABA UNJ.


Untuk itu tindakan yang dilakukan oleh BEM FIS adalah mencoba untuk mensosialisasikan kepada calon mahasiswa baru melalui postingan-postingan Instagram BEM FIS mengenai persoalan SPU ini. BEM FIS menegaskan kepada pendaftar PENMABA UNJ untuk tidak perlu ragu memilih Rp. 0,- karena SPU bukanlah penentu kelolosan.


Sejauh ini SIGMA TV UNJ belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut mengenai isu SPU tersebut dari pihak rektorat Universitas Negeri Jakarta. SIGMA TV/Ashzahra Nanda Lestari



Comments


bottom of page