top of page
Gambar penulisSIGMA TV UNJ

Polemik KJMU, Naramuda UNJ: Penerima Lanjutan Akan Lanjut Menerima KJMU



SIGMA TV UNJ —  Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menuai polemik ditengah masyarakat, khususnya mahasiswa. Kali ini, masyarakat dihebohkan dengan dicabutnya sebagian penerima lanjutan KJMU secara sepihak. Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem desil sebagai tolak ukur penerima bantuan KJMU. 


Pemeringkatan kesejahteraan atau desil sendiri dibagi dalam 10 kategori yang tertera dalam Data Terpadi Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kategori tersebut terdiri dari sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4). Kategori desil satu sampai empat dianggap berhak menerima KJMU. 


Sedangkan, masyarakat dengan status desil lima sampai sepuluh masuk kategori keluarga mampu. Dengan kata lain, mahasiswa dengan status desil tersebut dianggap tidak berhak menerima bantuan KJMU.


Sayangnya, pemberlakuan sistem desil bagi penerima KJMU dilakukan secara mendadak tanpa adanya sosialisasi yang cukup. Hal tersebut diperparah dengan kurangnya transparansi dalam penetapan status desil.


Anisah Rinda Triyana, salah satu mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dari jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menyayangkan terjadinya hal tersebut.


Rinda adalah salah satu penerima KJMU yang dicabut karena mendapatkan kategori desil 6. Rinda mengaku sangat terkejut dan kecewa karena bergantung pada KJMU untuk meneruskan pendidikan perkuliahan.


“Pasti sedih banget sama marah dapat status tidak layak dan desil >4. Kayak nggak masuk akal aja. seharusnya kalau aku emang (ditetapkan) sangat mampu, buat apa aku mati-matian daftar KJP dari SD terus melanjutkan KJMU di perkuliahan mati-matian?” pungkas Rinda.


Menanggapi peristiwa ini, Naramuda KJMU UNJ, forum komunikasi penerima KJMU UNJ, segera melakukan pendataan bagi mahasiswa yang KJMU-nya dicabut secara sepihak.


Vega Halimatus Sa’diah, Wakil Ketua Umum Naramuda KJMU UNJ, memberikan keterangan jika Naramuda UNJ yang berkoordinasi dengan Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (ADKESMA) UNJ siap untuk melakukan konsolidasi kepada lembaga terkait untuk menindaklanjuti hal ini.


Namun, secara mengejutkan, pada Rabu (6/3/2024), status penerima KJMU yang sebelumnya dinyatakan tidak layak berubah menjadi “terdaftar DTKS”. Selain itu, sistem desil juga tidak ditemukan lagi.


Tak lama, beredar kabar bahwa sistem desil sudah dihapuskan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Hal tersebut diperkuat dengan sebaran broadcast yang disampaikan dalam grup WhatsApp forum komunikasi penerima KJMU UNJ.





“Dari info yang saya terima P4OP sendiri kalau sudah tidak ada pencabutan lagi dan tidak ada desil lagi. Jadi, terteranya menjadi terdaftar dan tidak terdaftar, dan sejauh ini penerima yang kemarin tidak layak sudah kembali terdaftar,” terang Vega.


“P4OP sendiri telah berkata bahwa tidak akan ada lagi desil lagi dan Insya Allah  penerima lanjutan akan tetap lanjut menerima KJMU.”


Meski demikian, keresahan masih dirasakan oleh penerima KJMU karena Pemda Provinsi DKI Jakarta kerap mengeluarkan regulasi secara tiba-tiba.


“Tetep banget khawatir. Walaupun sekarang merasa aman, nggak tau kedepannya gimana gebrakan pemerintah selanjutnya. Selalu aja detik-detik pendaftaran ulang ada saja informasi mendadak gini. Seakan-akan bikin anak (penerima) KJMU tuh nyerah dengan sendirinya. Proses daftar KJMU juga nggak mudah, ada saja yang harus diproses dan bersaing sekian ribu pendaftar di Jakarta,” pungkas Rinda.


Dilansir dari laman Tempo.com, Sabtu (9/3/2024), PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, menanggapi hal ini menyatakan bahwa terdapat regulasi baru dalam tahap pendaftaran KJMU. Dimana peserta pendaftaran harus mengikuti syarat dan ketentuan berlaku, termasuk terdaftar dalam DTKS.


“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024). SIGMA TV/Andini



Comments


bottom of page