SIGMA TV UNJ - Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengadakan rapat kerja guna membahas mengenai kenaikan UKT yang terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia, pada Selasa (21/05). Komisi X DPR meminta penjelasan dari Nadiem Makarim mengenai kenaikan UKT yang naik drastis di beberapa perguruan tinggi negeri.
Anggota Komisi X meminta kejelasan mengenai mekanisme penetapan kenaikan UKT. Mereka menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran perguruan tinggi agar masyarakat memahami dan menerima alasan kenaikan tersebut. Komisi X menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak ekonomi kenaikan UKT terhadap mahasiswa dan keluarganya.
Nadiem Makarim memaparkan alasan di balik kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi. Beliau menjelaskan bahwa kenaikan ini sebagian besar disebabkan oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas dosen, dan penyediaan fasilitas belajar yang lebih baik.
Komisi X DPR mendesak Nadiem Makarim untuk merevisi Permendikbud No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:
Penetapan Tarif UKT: Tarif UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian.
Pengurangan dan Pembebasan UKT: Mahasiswa dapat mengajukan pengurangan atau pembebasan UKT jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti mencapai semester akhir atau kondisi ekonomi berubah.
Proses Verifikasi: PTN harus melakukan verifikasi dan validasi terkait permohonan pengurangan, peninjauan, atau pembebasan UKT
Pada awalnya, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah dipanggil oleh Komisi X untuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya mengenai kondisi kampus mereka masing-masing. Rapat kerja antara Komisi X DPR dan Mendikbud kemarin merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum antara BEM SI sebagai perwakilan dari mahasiswa dengan Komisi X DPR pada Kamis (16/05) lalu.
Dalam rapat tersebut, Ketua BEM UNJ, Tsabit Syahidan mengatakan kondisi UNJ masih terbilang aman karena sejauh ini belum ada surat keputusan rektor yang mengatur soal kenaikan UKT. Akan tetapi, yang menjadi masalah di UNJ adalah adanya kenaikan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang sangat tinggi. Namun, menanggapi hal tersebut, BEM UNJ masih terus mengawal dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak rektorat.
Dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, muncul berbagai kesalahpahaman mengenai kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Banyak anggota dewan serta mahasiswa yang merasa bingung dan kurang informasi mengenai dasar penetapan tarif UKT serta prosedur pengajuan keringanan. Beberapa kesalahpahaman mengenai UKT antara lain:
UKT semua mahasiswa naik secara tajam Penjelasan: tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Penetapan UKT baru hanya untuk mahasiswa baru.
Semua tingkatan UKT tarifnya tinggi Penjelasan: tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa.
Kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa Penjelasan: Secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil. Hanya mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. Mahasiswa mempunyai hak untuk meminta peninjauan ulang ke PTN terkait penempatan mereka pada kelompok UKT tertentu yang terlindung dalam Permendikbudristek SSBOPT.
Status PTN BH menyebabkan UKT meningkat, karena PTN BH mencari keuntungan Penjelasan: PTN BH bersifat nirlaba dan tidak mencari keuntungan. Justru, PTN BH memiliki otonomi menjalin kerjasama tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan dengan tidak sepenuhnya bergantung pada UKT.
Rapat antara Komisi X DPR RI dan Menteri Nadiem Makarim terkait kenaikan UKT berakhir dengan komitmen untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan transparansi, memperluas akses beasiswa, dan memastikan kebijakan yang lebih adil dan inklusif. Kolaborasi ini diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa tanpa mengorbankan kualitas pendidikan, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia. SIGMATV/Raini Tilawati Pusponegoro
Comments