SIGMA TV UNJ – Jumat (29/10/2021) Universitas Negeri Jakarta berencana untuk merevisi aturan mengenai Pedoman Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa). Rencana regulasi perubahan tersebut disimpulkan pada Rapat Pleno Senat, 14 Oktober 2021.
Pihak UNJ beralasan menemukan ketidaksesuaian antara pedoman pengajuan honoris causa di UNJ saat ini dengan dasar peraturan pemberian Gelar Doktor Honoris Causa. Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari Aliansi Dosen UNJ. Hal ini berkaitan dengan isu wacana pemberian gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016, Doktor kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A, Atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, Dan atau berjasa luar biasa dalam bidang kemanusiaan.
Hal ini juga tertuang dalam Pedoman Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021. Pada bagian Persyaratan poin ketiga yang berbunyi, “Bahwa pemberian gelar Doktor kehormatan tidak diberikan oleh UNJ kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri jakarta.”
Menanggapi hal tersebut, Pak Ubedilah Badrun selaku Anggota Presidium Aliansi Dosen UNJ menolak rencana UNJ untuk mengubah regulasi tentang pemberian gelar doktor kehormatan (Honoris Causa). Penolakan ini dilakukan demi menjaga moral akademik dan marwah Universitas.
“Ketika relasi antara elit kampus dengan elit penguasa itu terjadi secara tidak sehat. Maka menurut kami, inilah yang membuat rusaknya marwah universitas yang membuat otonomi kampus menjadi tidak segar.”pungkasnya.
Aliansi Dosen UNJ menilai rencana keputusan tersebut dikhawatirkan dapat mengandung kepentingan pragmatis. Untuk menjawab permasalahan tersebut, pihak UNJ menerbitkan press release pada hari Selasa 19 Oktober 2021 serta mengadakan Sarasehan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021. “Bedah Regulasi Pemberian Gelar Kehormatan: Tinjauan Filosofis, Hukum, Akademis, dan Ketatalaksanaanya” menjadi tema pada acara itu.
Acara Sarasehan diadakan dalam rangka mencari titik temu dan kesesuaian-kesesuaian yang tidak menguntungkan bagi UNJ. Acara tersebut juga dihadiri oleh Dr. Ubedilah Badrun selaku Aliansi Dosen UNJ. Dalam kesimpulan Sarasehan, Prof. Ucu Cahyana menyampaikan bahwa pada prinsipnya kita semua mengikuti peraturan dan azas integritas dan kepatuhan sebagai perguruan tinggi yang sangat mengikuti tradisi akademik, dengan sarasehan kita dapat mencapai titik temu.
Tak ada yang dapat memastikan pemberian gelar kehormatan akan dilanjutkan, Atau memang tidak layak dilanjutkan karena tak sejalan dengan aturan yang ada. SIGMA TV/Intan Anggraeni
댓글