SIGMA TV – Senin, 27 September 2021, terjadinya aksi geruduk KPK di sekitar Gedung Merah Putih yang diawali dengan orasi dari berbagai perwakilan universitas di Indonesia kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu totalitas perjuangan, pembacaan puisi, dan pertunjukan teatrikal.
Namun, sempat terjadi benturan antara kepolisan dengan massa aksi tersebut. Polisi terdiri dari 4 kompi atau sekitar 400 orang yang terdiri dari Polda Metro Jaya dan jajarannya, sedangkan estimasi massa kurang lebih 500 orang dan akan terus bertambah.
Aksi ini merupakan gerakan lanjutan dari BEM UNJ dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) per tanggal 23 September yang telah memberikan surat ultimatum terbuka kepada Pak Jokowi yang berlaku 2x24 jam atas polemik KPK dan pemberhentian 57 pegawai. Namun Pak Jokowi tetap diam tidak berpihak untuk mengangkat 56 Pegawai KPK menjadi ASN.
Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) sendiri dilatarbelakangi dengan adanya alih status pegawai KPK menggunakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan dasar penilaian uji kelayakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita merespon adanya alih status pegawai KPK menggunakan Tes Wawasan Kebangsaan yang Tes Wawasan Kebangsaan itu maladministratif, kemudian melanggar HAM, menyinggung privasi, rasis, dan seterusnya. Maka dari itu kita tergerak untuk berjuang bersama menyelamatkan KPK dengan sepakat menolak tes wawasan kebangsaan untuk memberhentikan pegawai KPK yang berintegritas dan berdedikasi tinggi selama ini dalam memberantas,” kata Koor GASAK, Fahrul Firdausi dari Universitas Soedirman.
Konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin hari makin menjadi. Persoalan satu demi satu mencuat kepermukaan hingga menyebabkan masyarakat semakin geram. Kasus mengenai tindak pidana korupsi bansos belum usai hingga pada kasus penerbitan SP3 untuk tindak pidana korupsi BLBI.
Salah satu efek dari revisi RUU KPK mengenai persoalan adanya peraturan di dalam Peraturan Komisi yang mengatur perihal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi dasar penilaian uji kelayakan pegawai KPK menjadi ASN. Banyaknya kecacatan formil dalam pemutusan kebijakan hingga teknis pelaksanaan Tes.
Pada demo kali ini, mahasiswa setidaknya menuntut 4 poin sebagai berikut :
1. Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652 dan SK 1327 tahun 2021 atas pemberhentian 57 pegawai KPK disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama.
2. Menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.
3. KPK agar menjaga marwah dan semangat pemberantasan korupsi.
4. Menuntut KPK agar segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih lobster, suap ditjen pajak, kasus suap KPU Harun Masiku, dsb.
Saat di wawancari seputar aksi bela KPK ini, salah satu Demonstran dari Universitas Mataram Yusril Ashfahani berharap, “Semoga dengan aksi-aksi massa dan aksi-aksi kreatif dari mahasiswa di seluruh Indonesia pada hari ini mampu mengembalikan marwah dari KPK itu sendiri, sehingga KPK bisa kami andalkan untuk kemudian menjadi pemberantas korupsi hari ini.”
Hingga saat ini, belum adanya kepastian terkait tuntutan mahasiswa tersebut dan masih berkonsolidasi untuk diadakannya aksi lanjutan. SIGMA TV / Ayu Andini
Comments